SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
BAB I
LATAR BELAKANG
A.
Pengertian
Sistem Hukum
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, sistem
adalah perangkat unsur yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk
suatu totalitas. Hukum merupakan peraturan didalam negara yang bersifat
mengikat dan memaksa setiap warga Negara untuk menaatinya. Jadi, sistem hukum
adalah keseluruhan aturan tentang apa yang seharusnya dilakukan dan apa yang
seharusnya tidak dilakukan oleh manusia yang mengikat dan terpadu dari satuan
kegiatan satu sama lain untuk mencapai tujuan hukum di Indonesia. Pasal 1 Ayat (3) menjelaskan “Negara
Indonesia adalah negara hukum”. Karena itu untuk mewujudkan sebagai negara
hukum maka segala penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara didasarkan
pada hukum. Sayangnya Indonesia belum secara keseluruhan memiliki hukum
nasional yang dibuat oleh bangsa sendiri. Untuk menjaga agar tidak terjadi
kekosongan hukum, maka hukum di Indonesia masih menggunakan hukum-hukum warisan
kolonial yang disesuaikan dengan keadaan hukum di Indonesia atau sesuai dengan
UUD 1945. Menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia, peradilan adalah segala sesuatu mengenai perkara pengadilan.
Nasional adalah bersifat kebangsaan, berkenaan atas berasal dari bangsa
sendiri, meliputi suatu bangsa.
Jadi, peradilan nasional
adalah segala sesuatu mengenai perkara pengadilan yang bersifat kebangsaan atau
segala sesuatu mengenai perkara pengailan yang meliputi suatu bangsa,
dalam hal ini adalah bangsa
Indonesia.
Dengan demikian, yang dimaksud disini adalah sistem hukum Indonesia dan
peradilan negara Indonesia yang berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945, yaitu
sistem hukum dan peradilan nasional yang berdasar nilai-nilai dari sila-sila
Pancasila. Peradilan nasional berdasarkan pada Pasal 24 dan Pasal 25 UUD 1945.
untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan dibentuk
kekuasaan kehakiman yang merdeka. Dalam hal ini dipegang oleh Mahkamah Agung
dan peradilan lain.
A.
Tujuan
Menguraikan pengertian sistem,
hukum dan sistem hukum.
Mendeskripsikan tujuan hukum dan sumber hukum.
Menganalisis penggolongan hukum dan sanksi hukum
Menganalisis sistem peradilan nasional.
Bab 2
1.
Pengertian
sistem hukum
Pengertian
sistem
Prof.subekti,
S.H. berpendapat bahwa“ suatu system
adalah suatu susunan atau tatanan yang teratur, suatu keseluruhan yang terdiri atas
bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain, tersusun menurut suatu rencana atau
pola, hasil dari suatu penulisan untuk mencapai suatu tujuan “.
Pengertian hukum Menurut para ahli
;
•
Prof. Mr. E.M. Meyers, hukum adalah semua aturan
yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia
dalam masyarakat, dan menjadi pedoman bagi penguasa negara dalam melaksanakan
tugasnya.
•
Leon Duguit, hukum adalah aturan tingkah laku
anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu
diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama &
yang pelanggaran terhadapnya akan menimbulkan reaksi bersama terhadap
pelakunya.
•
Drs. E. Utrecht, S.H., hukum adalah himpunan
peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat
dan karenya harus ditaati oleh masyarakat itu.
2. Unsur-unsur
hukum
Dari definisi diatas dapatlah ditarik kesimpulan bahwa
hukum meliputi beberapa unsur, yaitu:
•
Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam
pergaulan masyarakat ;
•
Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang
berwajib;
•
Peraturan itu bersifat memaksa;
•
Sanksi terhadap pelanggaran peraturan bersifat
tegas.
3.
Sumber-sumber hukum
Pengertian
sumber hukum
Sumber hukum adalah segala yang
menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan memaksa, yakni aturan-aturan yang
pelanggarannya dikenai sanki yang tegas dan nyata. Sumber-sumber hukum formal
antara lain adalah undang-undang, kebiasaan, keputusan hakim, traktat, dan
pendapat sarjana hukum.
a)
Undang-undang (statuta)
Undang-undang adalah peraturan
yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh
penguasa negara. Menurut buys, undang-undang mempunyai dua arti,yaitu :
i.
Undang-undang dalam arti material, yaitu setiap
keputusan pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung setiap penduduk;
ii.
Undang-undang dalam arti formal adalah setiap
keputusan pemerintah yang merupakan undang-undang karena cara pembuatnya,
misalnya dibuat oleh pemerintah bersama DPR
b)
Kebiasaan (custom)
Kebiasaan ialah perbuatan
manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama. Apa bila suatu
kebiasaan tersebut diterima oleh masyarakat dan kebiasaan itu selalu
berulang-ulang dilakukan sedemikian rupa sehingga tindakan yang berlawana
dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum maka dengan
demikian timbulah suatu kebiasaan hukum yang oleh pengguna hidup dipandang
sebagai hukum.
c)
Keputusan hakim (jurisprudensi)
Yusiprudensi adalah putusan
hakim terdahulu yang diikuti dan dijadikan dasar hakim kemudian untuk
memutuskan perkara yang sama. jadi, yurisprudensi adalah juga sumber hukum
tersendiri.
d)
Traktat (treaty)
Traktat adalah perjanjian dua
negara atau lebih tentang suatu hal. Traktat, selain mengikat negara yang
melakukan perjanjian juga mengikat warga-warga negara dari negara-negara yang
mengadakan perjanjian itu. Dalam hukum internasional dikenal asas pacta sunt servandayang artinya setiap perjanjian harus ditaati
oleh pihak-pihak yang mengadakan.
e)
Pendapat sarjana hukum (doktrin)
Pendapat sarjana hukum yang
terkemuka juga mempunyai pengaruh terhadap pengambilan keputusan oleh hakim.
4. Macam-macam penggolongan hukum
Hukum itu dibagi menjadi
beberapa golongan hukum menurut beberapa asas pembagian sebagai berikut.
a)
Hukum menurut sumbernya
-
Hukum undang-undang : hukum yang tercantum dalam
peraturan perundangan negara.
-
Hukum kebiasaan : hukum yang terdapat dalam
masyarakat berupa hukum adat.
-
Hukum traktat : hukum yang ditetapkan oleh
negara-negara didalamnya suatu perjanjian internasional.
-
Hukum yurisprodensi : hukum yang terbentuk karena
keputusan hakim.
b)
Hukum menurut bentuknya
-
Hukum tertulis : seluruh peraturan perundangan yang
tertulis dalam satu naskah tertentu.
-
Hukum tidak tertulis atau konvensi : peraturan yang
tumbuh dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara.
c)
Hukum menurut tempat berlakunya
-
Hukum lokal : hukum yang berlaku hanya di daerah
tertentu
-
Hukum nasional : hukum yang berlaku di seluruh
wilayah suatu negara
-
Hukum internasional : hukum yang mengatur hubungan
antar negara
-
Hukum asing : hukum negara asing yang berlaku di
negara lain
d)
Hukum menurut waktunya
-
Lus constitutum (hukum positif) : hukum yang
berlaku sekarang bagi masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu
-
Lus constituendum (hukum masa depan) : hukum
yang diharapkan akan berlaku di masa datang
-
Hukum alam (hukum asasi) : hukum yang berlaku
dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa didunia.
e)
Hukum menurut sifatnya
-
Hukum memaksa : hukum yang dalam keadaan
bagaimanapun harus ditaati
-
Hukum yang mengatur : hukum yang diksampingkan bila
pihak lain telah membuat peraturan sendiri.
f)
Hukum menurut wujudnya
-
Hukum materiil : hukum yang memuat
peraturan-peraturan yang berwujud perintah dan larangan
-
Hukum formal : hukum yang membuat peraturan dan
mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materiil.
g)
Hukum menurut isinya
-
Hukum publik : hukum yang mengatur hubungan antara negara
dengan alat-alat perlengkapan atau perorangan dan meliputi hukum tatanegara,
hukum tata usaha negara, dan hukum pidana.
5.
Negara
hukum dan kekuasaan kehakiman di Indonesia
a)
Negara
hukum
Negara
hukum pada prinsipnya menghendaki segala tindakan atau pembuatan penguasa mempunyai
dasar hokum yang jelas atau ada legalitasnya baik berdasarkan hukum tertulis maupun
tidak tertulis. Ada beberapa ciri dari Negara hukum, yakni sebagai berikut :
i.
Pengakuan dan perlindungan hak-hak asasi
manusia yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi dan
kebudayaan;
ii.
Pengadilan yang bebas serta tidak memihak
serta tidak dipengaruhi oleh suatu kekuasaan atau kekuatan apapun;
iii.
Legalitas dalam arti hukum dan segala bentuknya.
b)
Kekuasaan
kehakiman di Indonesia
UUD
1945 padapasal 1 ayat 3 dengan tegas menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah
Negara hukum.
BAB
3
A.
Kesimpulan
Hukum merupakan peraturan didalam
negara yang bersifat mengikat dan memaksa setiap warga Negara untuk menaatinya.
Jadi, sistem hukum adalah keseluruhan aturan tentang apa yang seharusnya
dilakukan dan apa yang seharusnya tidak dilakukan oleh manusia yang mengikat
dan terpadu dari satuan kegiatan satu sama lain untuk mencapai tujuan.
B.
Saran
Agar sistem hukum nasional
benar-benar terarah untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dan
pembangunan yang berkelanjutan maka perlu adanya kesatuan sistem hukum yang
memadai dalam masing-masing sistem dan adanya pengawasan independen yang
berkualitas dan berintegritas dalam rangka menciptakan kekuasaan kehakiman yang
bebas dan mandiri “Demi Keadilan Sosial berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa.
DAFTAR
PUSTAKA
Budiyanto. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan. Erlangga: Jakarta.
Kaelan. Pendidikan
Pancasila. 2004. Paradigma: Yogyakarta
Kaelan, Achmad Zubaidi. Pendidikan Kewarganegaraan. 2007. Paradigma:
Yogyakarta
Bahar,saffroedin.1996.Hak Asasi Manusia.Jakarta: PT Gramedia PustakaUmum
http://jodi-anak-telkom.blogspot.co.id/