Jumat, 25 September 2015

MAKALAH SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL





SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL



BAB I
LATAR BELAKANG


A.    Pengertian Sistem  Hukum
 Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, sistem adalah perangkat unsur yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu totalitas. Hukum merupakan peraturan didalam negara yang bersifat mengikat dan memaksa setiap warga Negara untuk menaatinya. Jadi, sistem hukum adalah keseluruhan aturan tentang apa yang seharusnya dilakukan dan apa yang seharusnya tidak dilakukan oleh manusia yang mengikat dan terpadu dari satuan kegiatan satu sama lain untuk mencapai tujuan hukum di Indonesia. Pasal 1 Ayat (3) menjelaskan “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Karena itu untuk mewujudkan sebagai negara hukum maka segala penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara didasarkan pada hukum. Sayangnya Indonesia belum secara keseluruhan memiliki hukum nasional yang dibuat oleh bangsa sendiri. Untuk menjaga agar tidak terjadi kekosongan hukum, maka hukum di Indonesia masih menggunakan hukum-hukum warisan kolonial yang disesuaikan dengan keadaan hukum di Indonesia atau sesuai dengan UUD 1945.  Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, peradilan adalah segala sesuatu mengenai perkara pengadilan. Nasional adalah bersifat kebangsaan, berkenaan atas berasal dari bangsa sendiri, meliputi suatu bangsa.
 Jadi, peradilan nasional adalah segala sesuatu mengenai perkara pengadilan yang bersifat kebangsaan atau segala sesuatu mengenai perkara pengailan yang meliputi suatu bangsa,
dalam hal ini adalah bangsa Indonesia.
 Dengan demikian, yang dimaksud disini adalah sistem hukum Indonesia dan peradilan negara Indonesia yang berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945, yaitu sistem hukum dan peradilan nasional yang berdasar nilai-nilai dari sila-sila Pancasila. Peradilan nasional berdasarkan pada Pasal 24 dan Pasal 25 UUD 1945. untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan dibentuk kekuasaan kehakiman yang merdeka. Dalam hal ini dipegang oleh Mahkamah Agung dan peradilan lain.



A.    Tujuan
Menguraikan  pengertian sistem, hukum dan sistem hukum.
Mendeskripsikan tujuan hukum dan sumber hukum.
Menganalisis penggolongan hukum dan sanksi hukum
Menganalisis sistem peradilan nasional.















Bab 2
1.     Pengertian sistem hukum
Pengertian sistem
Prof.subekti, S.H. berpendapat  bahwa“ suatu system adalah suatu susunan atau tatanan yang teratur, suatu keseluruhan yang terdiri atas bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain, tersusun menurut suatu rencana atau pola, hasil dari suatu penulisan untuk mencapai suatu tujuan “.
Pengertian hukum Menurut para ahli ;
         Prof. Mr. E.M. Meyers, hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan menjadi pedoman bagi penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya.
         Leon Duguit, hukum adalah aturan tingkah laku anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama & yang pelanggaran terhadapnya akan menimbulkan reaksi bersama terhadap pelakunya.
         Drs. E. Utrecht, S.H., hukum adalah himpunan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karenya harus ditaati oleh masyarakat itu.

2.     Unsur-unsur hukum
Dari definisi diatas dapatlah ditarik kesimpulan bahwa hukum meliputi beberapa unsur, yaitu:
         Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat ;
         Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib;
         Peraturan itu bersifat memaksa;
         Sanksi terhadap pelanggaran peraturan bersifat tegas.


3.     Sumber-sumber hukum
Pengertian sumber hukum
Sumber hukum adalah segala yang menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan memaksa, yakni aturan-aturan yang pelanggarannya dikenai sanki yang tegas dan nyata. Sumber-sumber hukum formal antara lain adalah undang-undang, kebiasaan, keputusan hakim, traktat, dan pendapat sarjana hukum.
a)      Undang-undang (statuta)
Undang-undang adalah peraturan yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara. Menurut buys, undang-undang mempunyai dua arti,yaitu :
          i.            Undang-undang dalam arti material, yaitu setiap keputusan pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung setiap penduduk;
        ii.            Undang-undang dalam arti formal adalah setiap keputusan pemerintah yang merupakan undang-undang karena cara pembuatnya, misalnya dibuat oleh pemerintah bersama DPR
b)      Kebiasaan (custom)
Kebiasaan ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama. Apa bila suatu kebiasaan tersebut diterima oleh masyarakat dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan sedemikian rupa sehingga tindakan yang berlawana dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum maka dengan demikian timbulah suatu kebiasaan hukum yang oleh pengguna hidup dipandang sebagai hukum.
c)      Keputusan hakim (jurisprudensi)
Yusiprudensi adalah putusan hakim terdahulu yang diikuti dan dijadikan dasar hakim kemudian untuk memutuskan perkara yang sama. jadi, yurisprudensi adalah juga sumber hukum tersendiri.
d)     Traktat (treaty)
Traktat adalah perjanjian dua negara atau lebih tentang suatu hal. Traktat, selain mengikat negara yang melakukan perjanjian juga mengikat warga-warga negara dari negara-negara yang mengadakan perjanjian itu. Dalam hukum internasional  dikenal asas pacta sunt servandayang artinya setiap perjanjian harus ditaati oleh pihak-pihak yang mengadakan.
e)      Pendapat sarjana hukum (doktrin)
Pendapat sarjana hukum yang terkemuka juga mempunyai pengaruh terhadap pengambilan keputusan oleh hakim.
4.     Macam-macam penggolongan hukum
Hukum itu dibagi menjadi beberapa golongan hukum menurut beberapa asas pembagian sebagai berikut.
a)      Hukum menurut sumbernya
-          Hukum undang-undang : hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan negara.
-          Hukum kebiasaan : hukum yang terdapat dalam masyarakat berupa hukum adat.
-          Hukum traktat : hukum yang ditetapkan oleh negara-negara didalamnya suatu perjanjian internasional.
-          Hukum yurisprodensi : hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
b)      Hukum menurut bentuknya
-          Hukum tertulis : seluruh peraturan perundangan yang tertulis dalam satu naskah tertentu.
-          Hukum tidak tertulis atau konvensi : peraturan yang tumbuh dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara.
c)      Hukum menurut tempat berlakunya
-          Hukum lokal : hukum yang berlaku hanya di daerah tertentu
-          Hukum nasional : hukum yang berlaku di seluruh wilayah suatu negara
-          Hukum internasional : hukum yang mengatur hubungan antar negara
-          Hukum asing : hukum negara asing yang berlaku di negara lain
d)     Hukum menurut waktunya
-          Lus constitutum (hukum positif) : hukum yang berlaku sekarang bagi masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu
-          Lus constituendum (hukum masa depan) : hukum yang diharapkan akan berlaku di masa datang
-          Hukum alam (hukum asasi) : hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa didunia.
e)      Hukum menurut sifatnya
-          Hukum memaksa : hukum yang dalam keadaan bagaimanapun harus ditaati
-          Hukum yang mengatur : hukum yang diksampingkan bila pihak lain telah membuat peraturan sendiri.
f)       Hukum menurut wujudnya
-          Hukum materiil : hukum yang memuat peraturan-peraturan yang berwujud perintah dan larangan
-          Hukum formal : hukum yang membuat peraturan dan mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materiil.
g)      Hukum menurut isinya
-          Hukum publik : hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan atau perorangan dan meliputi hukum tatanegara, hukum tata usaha negara, dan hukum pidana.

5.     Negara hukum dan kekuasaan kehakiman di Indonesia
a)      Negara hukum
Negara hukum pada prinsipnya menghendaki segala tindakan atau pembuatan penguasa mempunyai dasar hokum yang jelas atau ada legalitasnya baik berdasarkan hukum tertulis maupun tidak tertulis. Ada beberapa ciri dari Negara hukum, yakni sebagai berikut :
          i.            Pengakuan dan perlindungan hak-hak asasi manusia yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi dan kebudayaan;
        ii.            Pengadilan yang bebas serta tidak memihak serta tidak dipengaruhi oleh suatu kekuasaan atau kekuatan apapun;
      iii.            Legalitas dalam arti hukum dan segala bentuknya.

b)     Kekuasaan kehakiman di Indonesia
UUD 1945 padapasal 1 ayat 3 dengan tegas menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum.


BAB 3
A.    Kesimpulan
Hukum merupakan peraturan didalam negara yang bersifat mengikat dan memaksa setiap warga Negara untuk menaatinya. Jadi, sistem hukum adalah keseluruhan aturan tentang apa yang seharusnya dilakukan dan apa yang seharusnya tidak dilakukan oleh manusia yang mengikat dan terpadu dari satuan kegiatan satu sama lain untuk mencapai tujuan.

B.     Saran
Agar sistem hukum nasional benar-benar terarah untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dan pembangunan yang berkelanjutan maka perlu adanya kesatuan sistem hukum yang memadai dalam masing-masing sistem dan adanya pengawasan independen yang berkualitas dan berintegritas dalam rangka menciptakan kekuasaan kehakiman yang bebas dan mandiri “Demi Keadilan Sosial berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa.












DAFTAR PUSTAKA

Budiyanto. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan. Erlangga: Jakarta.

Kaelan. Pendidikan Pancasila. 2004. Paradigma: Yogyakarta

Kaelan, Achmad Zubaidi. Pendidikan Kewarganegaraan. 2007. Paradigma: Yogyakarta


Bahar,saffroedin.1996.Hak Asasi Manusia.Jakarta: PT Gramedia PustakaUmum

http://jodi-anak-telkom.blogspot.co.id/